Eks RSBI Diminta Kembalikan Pungutan
Rabu, 09 Januari 2013 – 16:36 WIB
JAKARTA - Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Selain itu, Koalisi Pendidikan juga mendesak agar Kementrian yang dipimpin M Nuh ini tidak menciptakan satuan pendidikan baru serupa RSBI.
"Pemerintah tidak boleh menciptakan satuan pendidikan baru yang memiliki prinsip dan semangat sama dengan RSBI dan SBI atau pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang telah diputus MK karena bertentangan dengan konstitusi," kata Febri Hendri, salah seorang pemohon judical review di Jakarta, Rabu (9/1).
Sebagaiman diketahui, MK membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI), Selasa (8/1). Dengan penghapusan pasal ini berarti RSBI dan SBI dengan sendirinya dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Koalisi juga mendesak pemerintah pusat dan daerah memerintahkan pada 1300-an sekolah bersatus RSBI untuk segera menghentikan penggunaan APBN dan APBD untuk program dan kegiatan RSBI tersebut.
JAKARTA - Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life