Eks Sekjen: DPR Tahu Proyek Gerbong KRL
Rabu, 13 Januari 2010 – 19:50 WIB
JAKARTA- Mantan Sekjen Departemen Perhubungan (Sekjen Dephub) Wendi Aritenang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi ongkos pengiriman gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) dari Jepang ke Indonesia.
Pria berbatik hijau ini meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB menggunakan mobil Honda Accord hitam B 1875 RFS. Saat dicegat wartawan, pria yang kini menjabat sebagai Komisaris Garuda Indonesia ini mengatakan, pengadaan KRL sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2006-2007.
Baca Juga:
Ditanya apakah Menhub Hatta Rajasa (kala itu) tahu soal pengajuan proyek, Wendi membantahnya. "Hanya sampai DPR," ucapnya, sambil berkali-kali meminta wartawan mengonfirmasi ke penyidik. Ini adalah kali kedua KPK memeriksa staf ahli Menhub ini. Tanggal 6 Januari lalu, untuk kasus yang sama dia juga diperiksa selama 9 jam.
Untuk kasus KRL, sejak Novewmber 2009, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Sumino Eko Saputro sebagai tersangka. Kasus korupsi hibah KRL bekas dari Jepang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 11 miliar dari total nilai anggaran Rp 48 miliar. Menurut KPK, seharusnya negara tak dibebani biaya pengiriman. KPK sempat menyebutkan akan memeriksa mantan Menhub Hatta Rajasa, yang kini menko perekonomian, tapi hingga kini tak jelas kapan pemeriksaan Ketum PAN itu dilakukan. (pra/jpnn)
JAKARTA- Mantan Sekjen Departemen Perhubungan (Sekjen Dephub) Wendi Aritenang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat