Eks Sekjen: DPR Tahu Proyek Gerbong KRL
Rabu, 13 Januari 2010 – 19:50 WIB
JAKARTA- Mantan Sekjen Departemen Perhubungan (Sekjen Dephub) Wendi Aritenang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi ongkos pengiriman gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) dari Jepang ke Indonesia.
Pria berbatik hijau ini meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB menggunakan mobil Honda Accord hitam B 1875 RFS. Saat dicegat wartawan, pria yang kini menjabat sebagai Komisaris Garuda Indonesia ini mengatakan, pengadaan KRL sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2006-2007.
Baca Juga:
Ditanya apakah Menhub Hatta Rajasa (kala itu) tahu soal pengajuan proyek, Wendi membantahnya. "Hanya sampai DPR," ucapnya, sambil berkali-kali meminta wartawan mengonfirmasi ke penyidik. Ini adalah kali kedua KPK memeriksa staf ahli Menhub ini. Tanggal 6 Januari lalu, untuk kasus yang sama dia juga diperiksa selama 9 jam.
Untuk kasus KRL, sejak Novewmber 2009, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Sumino Eko Saputro sebagai tersangka. Kasus korupsi hibah KRL bekas dari Jepang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 11 miliar dari total nilai anggaran Rp 48 miliar. Menurut KPK, seharusnya negara tak dibebani biaya pengiriman. KPK sempat menyebutkan akan memeriksa mantan Menhub Hatta Rajasa, yang kini menko perekonomian, tapi hingga kini tak jelas kapan pemeriksaan Ketum PAN itu dilakukan. (pra/jpnn)
JAKARTA- Mantan Sekjen Departemen Perhubungan (Sekjen Dephub) Wendi Aritenang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN