Eks Sekretaris Kementerian BUMN Bela Mantan Dirut Merpati
Selasa, 20 November 2012 – 00:20 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menjadi saksi meringankan (a de charged) bagi Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto yang menjadi terdakwa kodupri penyewaan pesawat PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/11), Said menegaskan bahwa kondisi MNA pada 2006 saat Hotasi memutuskan penyewaan pesawat memag sangat sulit.
Menurutnya, MNA pada saat itu dibelit banyak persoalan karena jumlah pesawat yang beroperasi hanya sembilan unit, sementara ancaman hengkangnya pilot terus membayangi. "Merpati ini persoalan sulit sampai Presiden dan Wapres pun turun. Masalahnya tidak ada pesawat. Kalau tidak ada pesawat, ya tambah rugi. Tapi persoalannya bagaimana cari pesawat itu," ucap Said di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Baca Juga:
Karenanya Said menilai keputusan Hotasi dan direksi MNA lainnya untuk menyewa pesawat merupakan satu-satunya pilihan yang bisa diambil. "Keputusan itu menurut saya merupakan tindakan tanggap darurat untuk menyelamatkan Merpati yang sudah berdarah-darah," ulasnya.
Lantas bagaimana dengan pesawat pesanan yang tidak datang sementara security deposit sidah dibayarkan? Said menilai hal itu sebagai risiko bisnis. "Itu risiko bisnis yang tak terduga di luar kendali manajemen," tegasnya.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menjadi saksi meringankan (a de charged) bagi Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto yang menjadi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan