Eks Sekretaris MA Nurhadi Membantah, Rudjito: Rahmat Sudah Bilang Sumpah Mati
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah menerima aliran uang dari pengurusan perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan yang diajukan ke MA.
Hal itu disampaikan Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum Nurhadi, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/2).
Menurut Rudjito, kliennya Nurhadi membantah turut menerima aliran uang dari Freddy melalui adik iparnya bernama Rahmat Santoso.
"Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu," kata Rudjito.
Karena itu dia berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa kembali menghadirkan saksi Rahmat Santoso ke dalam persidangan.
Hal itu menurut Rudjito penting untuk membuka secara gamblang terkait tuduhan penerimaan fee oleh Nurhadi dari Freddy.
"Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat, ya, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada saudara Nurhadi," tutur Rudjito.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, Nurhadi disebut turut menerima fee dalam perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Freddy Setiawan ke MA.
Nurhadi belum mengakui menerima uang fee pengurusan perkara PK Freddy Setiawan di Mahkamah Agung (MA).
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal