Eks Sekretaris MA Nurhadi Membantah, Rudjito: Rahmat Sudah Bilang Sumpah Mati
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah menerima aliran uang dari pengurusan perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan yang diajukan ke MA.
Hal itu disampaikan Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum Nurhadi, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/2).
Menurut Rudjito, kliennya Nurhadi membantah turut menerima aliran uang dari Freddy melalui adik iparnya bernama Rahmat Santoso.
"Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu," kata Rudjito.
Karena itu dia berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa kembali menghadirkan saksi Rahmat Santoso ke dalam persidangan.
Hal itu menurut Rudjito penting untuk membuka secara gamblang terkait tuduhan penerimaan fee oleh Nurhadi dari Freddy.
"Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat, ya, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada saudara Nurhadi," tutur Rudjito.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, Nurhadi disebut turut menerima fee dalam perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Freddy Setiawan ke MA.
Nurhadi belum mengakui menerima uang fee pengurusan perkara PK Freddy Setiawan di Mahkamah Agung (MA).
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kunjungi Booth MPR di Pameran Kampung Hukum, Ini Kata Ketua Mahkamah Agung
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA
- Soal Praperadilan, Hasto Kutip Pernyataan Prof Sunarto Terkait Keadilan Hakiki