Eks Sekretaris MA Punya Kebun Sawit di Sumatera Utara, Kini Disita KPK
Rabu, 12 Agustus 2020 – 11:51 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (23/7), terkait kasus suap. Foto: Ricardo/JPNN.COM
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA pada periode 2011-2026. Adapun Hiendra menjadi tersangka pemberi suap.
Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan sengketa perdata antara PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Selama periode 2011-2016, Nurhadi diduga telah menerima uang haram dari suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 yang menyeret Nurhadi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum