Eks Sesmenko Kesra Sebut Ical Tahu Pengadaan Alkes Bermasalah
Jumat, 18 Februari 2011 – 07:26 WIB
Sutedjo diduga telah memerintahkan penunjukan langsung dalam pengadaan peralatan Rumah Sakit Rujukan untuk penanggulangan flu burung. Proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan Keppres No 80/2003 dan perubahannya. Tersangka menjabat sebagai Sekretaris Menkokesra kala itu, Abukrizal Bakrie, saat kasus tersebut terjadi.
Baca Juga:
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penggelembungan harga untuk pembelian alkes hingga 200 persen. Salah satu alkes yang digelembungkan adalah bronchoscopy bermerek olympus buatan jepang. Harga kontrak satu unit alkes tersebut diperkiran Rp 538 juta dan harga sub kontrak Rp 529,9 juta. Padahal, harga agennya hanya Rp 168 juta, sehingga selisih mencapai Rp 370 juta. Untuk alkes tersebut, Kemenkes membutuhkan sebanyak 11 unit.
Selain bronchoscopy, juga terdapat pengadaan alkes lainnya, yakni defribilator merk criticare buatan Amerika Selatan. Harga kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp 103 juta dan sub kontrak Rp 101 juta. Padahal, harga agennya hanya senilai Rp 30,6 juta, sehingga terdapat selisih nilai Rp 72 juta. Kemenkes membutuhkan 25 unit untuk alkes tersebut.
Atas perbuatannya, Sutedjo diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Sutedjo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ken)
JAKARTA - Mantan Sekretaris Menko Kesra era Abukrizal Bakrie, Sutedjo Joewono yang ditetapkan sebagai ?tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama