Eks Setmilpres: Jangan Sembarangan Mengangkat TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Jumat, 27 Mei 2022 – 22:59 WIB
![Eks Setmilpres: Jangan Sembarangan Mengangkat TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/05/25/9cec5633401746d9e7f47932c4bddcef.jpg)
TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com
Namun, Kang TB tidak memungkiri dalam praktik ada prajurit TNI yang ditempatkan di luar organisasi induk atau di Kementrian tertentu dengan syarat yang bersangkutan sudah alih status.
"Misalnya ada seorang Mayjen ditempatkan sebagai Dirjen, yang bersangkutan kemudian alih status sebagai PNS dengan jabatan eselon I misalnya. Nah, bila sudah alih status tidak boleh lagi dikaitkan dengan status TNI aktif karena dia sudah PNS. Itu mungkin boleh, tetapi yang bersangkutan sebagai Dirjen yang merupakan PNS eselon 1," pungkas dia. (ast/jpnn)
Eks Setmipres ini membeberkan aturan yang membuat prajurit TNI aktif tidak bisa sembarangan ditempatkan menjadi penjabat Kepala Daerah.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tentara Aktif Jadi Dirut Bulog, Legislator PDIP Singgung Revisi UU TNI
- Soal Kabar Penembakan PMI di Malaysia, Eks Sesmilpres Anggap Janggal Penjelasan APMM
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- PDIP Tak Permasalahkan Mutasi Besar-Besaran di TNI Setelah Pelantikan Prabowo
- Prajurit TNI Diduga Serang Warga di Siburu-Biru, Kang TB Singgung Hukuman ke Komandan