Eks Setmilpres: Jangan Sembarangan Mengangkat TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Jumat, 27 Mei 2022 – 22:59 WIB

TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com
Namun, Kang TB tidak memungkiri dalam praktik ada prajurit TNI yang ditempatkan di luar organisasi induk atau di Kementrian tertentu dengan syarat yang bersangkutan sudah alih status.
"Misalnya ada seorang Mayjen ditempatkan sebagai Dirjen, yang bersangkutan kemudian alih status sebagai PNS dengan jabatan eselon I misalnya. Nah, bila sudah alih status tidak boleh lagi dikaitkan dengan status TNI aktif karena dia sudah PNS. Itu mungkin boleh, tetapi yang bersangkutan sebagai Dirjen yang merupakan PNS eselon 1," pungkas dia. (ast/jpnn)
Eks Setmipres ini membeberkan aturan yang membuat prajurit TNI aktif tidak bisa sembarangan ditempatkan menjadi penjabat Kepala Daerah.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Soal Seskab Teddy, TB Hasanuddin Sindir Kepala Kantor Komunikasi Presiden
- Satgas Cartenz Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata, Legislator Komisi I Bilang Begini
- Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan