Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
jpnn.com - Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan melaporkan seorang senator ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu didasari dugaan tentang seorang anggota DPD yang melakukan korupsi.
Dalam pengaduan ke KPK pada pekan pertama Desember 2024, Irfan mengeklaim telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung dugaan korupsi senator berinisial RAA tersebut.
Irfan juga mengantongi tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat dari KPK dengan Nomor Informasi: 2024-A-04296.
"Saya melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi memakai staf tenaga ahli fiktif dengan gelar doktor di DPD RI," kata Irfan kepada JPNN.com, Jumat (20/12/2024).
Menurut Irfan, dalam dugaan penyalahgunaan uang negara itu, orang yang bergelar doktor dijadikan tenaga ahli oleh RAA tidak bekerja di DPD RI.
Irfan menyebut RAA yang baru dilantik menjadi senator periode 2024-2029, hanya menggunakan ijazah S3 orang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara.
"Saudara RAA tidak membayarkan honor orang yang disalahgunakan ijazahnya," ucap Irfan.
Kemudian, Irfan sendiri sebagai staf ahli juga tidak diberikan haknya berupa gaji selama 2 bulan. Dia hanya diiming-imingi bakal mendapat SK.
Eks staf ahli DPD RI melaporkan seorang senator ke KPK terkait dugaan korupsi dan suap pemilihan pimpinan di lembaga legislatif itu.
- KPK Menggeledah Kantor Dinas PUPR Riau di Pekanbaru
- Usut Kasus Digitalisasi SBPU, KPK Periksa Bos PT Pins hingga LEN Indonesia
- KPK Panggil Pj Bupati Jepara terkait Kasus Kredit Fiktif
- 2 Anak Buah Ditahan KPK, Mbak Ita Absen di Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?