Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
Ungkap Dugaan Skandal Suap
Selain dugaan korupsi di atas, Irfan menyebut oknum senator berinisial RAA juga diduga menerima uang suap terkait pemilihan pimpinan di DPD dan MPR RI.
"Sesudah pelantikan (RAA), saya menemukan adanya kasus suap," ucap Irfan.
Menurut Irfan, dana dugaan suap itu diterima RAA dari pihak yang berkontestasi dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan MPR dari unsur DPD.
"Berupa mata uang dolar AS senilai 13.000 dolar. Kalau dirupiahkan total Rp 204.680.000," ungkapnya.
Irfan dalam pengaduannya juga memerinci pihak-pihak yang diduga memberikan uang asing tersebut kepada RAA.
Terkait dugaan suap ini, Irfan mengaku ditugasi RAA menukarkan uang dolar AS tersebut menjadi rupiah di sebuah bank.
Dalam pengaduannya, Irfan melampirkan berkas, rekaman suara telepon, screenshot layar HP, foto uang dugaan suap berupa USD dan Rupiah, serta bukti foto setoran bank ke rekening RAA.
Sebagai anak bangsa, Irfan menaruh harapan kepada KPK agar mengembalikan reputasi dan kepercayaan rakyat terhadap lembaga antirasuah itu dengan membongkar skandal yang dilaporkan.
Eks staf ahli DPD RI melaporkan seorang senator ke KPK terkait dugaan korupsi dan suap pemilihan pimpinan di lembaga legislatif itu.
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku