Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi

Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan saat di gedung KPK RI. Foto: supplied

jpnn.com - Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan yang melaporkan senator Rafiq Al Amri (RAA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merasa diintervensi oknum dari salah satu kementerian.

Irfan sebelumnya melaporkan RAA atas dugaan korupsi gaji staf ahli, serta dugaan suap pemilihan pimpinan DPD dan wakil ketua MPR dari unsur DPD RI ke KPK pada Desember 2024.

Rafiq saat dikonfirmasi JPNN.com beberapa waktu lalu membantah tuduhan Irfan sebagaimana pengadukan ke KPK dan menyebut itu cuma fitnah.

Menariknya, Irfan mengaku didatangi oknum yang mengaku utusan pimpinan di salah satu kementerian yang menawarkan bujuk rayu.

Menurut Irfan, dia diajak bertemu di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 21 Januari 2025 malam.

"Saya diajak bertemu oleh salah satu utusan yang mengaku dirinya dari Kementerian Hukum, inisial YS melalui kenalan saya yang pengacara HW," ungkap Irfan dalam pesan singkat kepada JPNN.com, Rabu malam (12/2/2025).

Menurut pria yang pernah menjadi staf Rafiq Al Amri itu, YS menyarankan agar dirinya mau berdamai dalam perkara ini.

"Ada upaya upaya bujuk rayu. Yang pertama dia (YS, red) mengatakan dan menyarankan kepada saya untuk berdamai, menyebutkan berapa kerugian Mas Irfan akan diganti? rugi. Sebutkan saja nominalnya," tutur Irfan menirukan tawaran YS.

Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan yang melaporkan senator Rafiq Al Amri (RAA) ke KPK merasa diintervensi utusan pimpinan kementerian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News