Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi

Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan saat di gedung KPK RI. Foto: supplied

Selain itu, Irfan mengatakan dari penjelasan YS, kasus yang dilaporkan ke KPK ini bersangkutan dengan pimpinan YS di kementerian tersebut.

"YS mengatakan, ini sudah menyangkut pimpinan kami. Ada pimpinan kami di Kementerian Hukum yang merasa terusik dengan laporan Mas Irfan di gedung KPK RI. Mas Irfan nembaknya terlalu jauh sampai pimpinan kami merasa terusik," tutur Irfan menirukan omongan YS.

Kemuduian, YS menurutnya menyampaikan bahwa laporan Irfan di KPK RI dan kasus Irfan yang dilaporkan RAA ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE, sudah mendapat atensi pimpinan YS.

"Untuk laporan di KPK RI enggak bakalan ditindaklanjuti karena masih berhubungan dengan pimpinan kami dan laporan di Polda Metro Jaya akan diusahakan lebih cepat dari laporan di KPK RI," ujar Irfan menjelaskan pembicaraan YS.

"Di sini saya melihat ada ketidakadilan dari hukum yang bersifat normatif di Indonesia yang berpihak kepada penguasa dan sebagian golongan," ucap pria asal Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

Saat ditanya apa urusannya YS dengan kasus RAA yang dilaporkannya ke KPK, Irfan menduga lantaran pimpinan YS ada hubungan keluarga dengan anggota DPD yang terkait kasus ini.

"Dia (YS) utusan dari Kementerian Hukum, karena masalah ini, pimpinan di sana (Kemenkum, red) terusik ada keluarganya yang menempati posisi penting di DPD dan MPR RI," kata Irfan.

Irfan merasa ada upaya oknum-oknum berkuasa untuk mengintervensi dan membungkam laporannya di KPK terkait skandal pemilihan pimpinan DPD maupun MPR dari unsur DPD.

Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan yang melaporkan senator Rafiq Al Amri (RAA) ke KPK merasa diintervensi utusan pimpinan kementerian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News