Eks Suami Nindy Ayunda Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penjelasan JPU

Eks Suami Nindy Ayunda Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penjelasan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Askara Parasady Harsono, Asep Hasan Sofwan. Foto: Firda Junita

Sebelumnya, pelantun Buktikan itu pernah menjadi saksi dalam persidangan Askara.

Saat itu, dia sempat meminta kepada Majelis Hakim agar mantan suaminya itu diberikan keringanan hukuman.

"Di dalam surat tuntutan kami enggak ada itu ya," tegas Asep.

Askara dituntut dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Terdakwa Askara Parasady Harsono terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan suami Nindy Ayunda itu ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6.35 beserta peluru tajam sebanyak 50 butir. (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

JPU menjelaskan pertimbangan yang meringankan hukuman mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News