Eks TKI Butuh Stimulan Pemerintah
Sabtu, 16 April 2011 – 23:41 WIB

Eks TKI Butuh Stimulan Pemerintah
JAKARTA - Pemerintah daerah harus memberikan stimulan pada para mantan TKI terutama tenaga kerja yang dicap ilegal agar tidak menjadi pekerja migran lagi. Pasalnya, selama ini para pekerja migran ketika dipulangkan ke daerahnya masing-masing menjadi tidak percaya diri dan merasa tidak diterima keluarga maupun masyarakat. Terutama TKI yang menjadi korban pelecehan seksual maupun kekerasan.
"Pemda harus memberikan stimulan pada para mantan TKI, agar rasa percaya dirinya tumbuh untuk dapat bangkit dan berusaha kembali," kata Arif Mahardi, anggota Komisi IX DPR RI, Sabtu (16/4).
Dengan bantuan usaha ekonomis produktif serta bimbingan keterampilan usaha ini, lanjutnya, diharapkan para mantan pekerja migran dapat mandiri dan hidup layak sesuai keinginan dan kemampuan mereka. Karena itu dalam menangani para mantan pekerja migran, butuh kesamaan persepsi dari instansi terkait.
"Pemerintah pusat dan daerah harus melakukan sosialisasi yang lebih banyak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pekerja migran. Di samping mengalokasikan APBN untuk mendukung kegiatan sektor terkait maupun APBD untuk kegiatan pemulangan dari provinsi ke kabupaten/kota asal korban dan reintegrasi sosial di daerah, pemantapan dan bimbingan teknis bagi petugas penanganan pekerja migran terlantar, dan koordinasi lintas terkait," bebernya.
JAKARTA - Pemerintah daerah harus memberikan stimulan pada para mantan TKI terutama tenaga kerja yang dicap ilegal agar tidak menjadi pekerja migran
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024