Eks Vokalis The Fly Tertangkap Nyabu
Jumat, 21 Juni 2013 – 01:33 WIB
Arman mengatakan, untuk saat ini pihaknya fokus pada penyidikan tiga orang tersebut. Bjah dijerat dengan pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi penyalahguna narkoba, dan Bjah cs terancam empat tahun penjara.
Baca Juga:
Meski begitu, pihaknya siap menindaklanjuti jika pihak keluarga atau pengacara mengajukan opsi rehabilitasi bagi ketiganya. Tentu saja, pengajuan tersbeut harus didahului dengan assessment dokter. Langkah tersebut sudah diterapkan oleh BNN saat menangani kasus Raffi Ahmad.
Arman menambahkan, pihaknya mendapat informasi tersebut melalui telepon dari pelapor tidak dikenal. "Dia tidak memberi tahu identitasnya, namun tetap kami tindaklanjuti saat itu juga," ucapnya. Pihaknya akan selalu menindaklanjuti setiap laporan tentang adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika. "Tentu laporan yang benar, bukan yang bodong," tambahnya. (byu)
JAKARTA - Untuk Kesekian Kalinya, Pekerja Hiburan kembali berurusan dengan aparat hukum akibat penyalahgunaan narkotika. Setelah presenter Raffi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagi Para Calon Pengantin, Ayo Merapat ke Bridestory Fair 2024 di PIM 3
- Soal Laporan Wenny Ariani, Rezky Aditya Siap Tes DNA dan Tanggung Jawab
- Kemeriahan Ajang Puteri Anak dan Remaja Indonesia 2024
- Rilis Lagu Move On, Imaniar Mengajak Bangkit dari Kecewa
- Gara-gara Masa Lalu, Aruma Disebut Relationship Goals oleh Netizen
- Road to Perayaan Fesbul 2024 Diserbu Ribuan Sineas