Eks Wagub Segera Diadili, Aset Tanah dan Bangunan Segera Disita
jpnn.com, DENPASAR - Berkas perkara mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan AA Ngurah Agung akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
“Berkas sudah lengkap, jadi tersangka berikut berkas kita limpahkan ke penyidik kejaksaan,” ujar Kasubdit V Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol I Gusti Ayu Suinaci.
Menurutnya, selama ini mantan wakil gubernur Bali periode 2013 – 2018 sering kali mengaku tak tahu saat diperiksa penyidik.
BACA JUGA: Kabar Gembira! THR PNS Cair Pekan Depan, CPNS Juga Terima
Terkait aset yang disita dalam perkara ini baru dua bidang tanah yang diperjualbelikan. Dua bidang tanah itu berlokasi di Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Masing-masing dengan SHM 5048 seluas 38.000 meter persegi dan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi.
“Tidak menutup kemungkinan ada aset lain yang disita. Hingga kini masih melakukan tracing (melacak) aset. Kemungkinan ada aset dari ketiganya yang dihasilkan dari uang hasil penipuan kedua bidang tanah tersebut,” bebernya seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Terkait gedung yang berada di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Sanur, yang digunakan pengacara Togar Situmorang masih dalam pendalaman.
Berkas perkara mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan AA Ngurah Agung akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
- Mandiri Lelang Festival 2024: 8.000 Aset Tanah & Bangunan Serta Ratusan Kendaraan Siap Dilelang
- KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Probolinggo, Nilainya Fantastis
- Eks Wagub Bali Sudikerta Juga Dapat Remisi, Sebegini Pengurangan Hukumannya
- Jenderal Andika Punya Aset di Amerika Serikat dan Australia, Sebegini Total Kekayaannya
- 6 Aset Tanah Nurdin Abdullah di Sulawesi Selatan Disita
- Berkas dan Barang Bukti Beres, Eks Wagub Ini Segera Diadili