Eks Wagub Segera Diadili, Aset Tanah dan Bangunan Segera Disita
Kamis, 23 Mei 2019 – 10:09 WIB
Sebelumnya bangunan berlantai dua senilai Rp 5 miliar itu diindakasikans merupakan hasil dari uang penipuan penjualan dua bidang tanah di Balangan senilai Rp 150 miliar.
“Menyangkut gedung itu belum disita karena administrasinya baru ditemukan. Nantinya gedung itu akan disita jika ada kaitannya dengan perkara ini,” timpalnya.
Terkait adik ipar Sudikerta, IB Herry Trisna Yuda yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (28/3) lalu, penyidik masih melakukan pendalaman.
Selama pemeriksaan Herry Trisna Yuda sangat kooperatif. Selain itu perannya dalam perkara ini tidak aktif seperti ketiga tersangka lainnya.(JPG/rb/dre/mus/JPR)
Berkas perkara mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan AA Ngurah Agung akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Mandiri Lelang Festival 2024: 8.000 Aset Tanah & Bangunan Serta Ratusan Kendaraan Siap Dilelang
- KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Probolinggo, Nilainya Fantastis
- Eks Wagub Bali Sudikerta Juga Dapat Remisi, Sebegini Pengurangan Hukumannya
- Jenderal Andika Punya Aset di Amerika Serikat dan Australia, Sebegini Total Kekayaannya
- 6 Aset Tanah Nurdin Abdullah di Sulawesi Selatan Disita
- Berkas dan Barang Bukti Beres, Eks Wagub Ini Segera Diadili