Eks Wakapolri: Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dilebih-lebihkan, Pasal Pokok Juga Tak Jelas

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menganggap dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam perkara suap serta perintangan penyidikan terlalu dilebih-lebihkan dan tak memiliki kejelasan pasal pidana pokok.
"Saya melihat dakwaannya terlalu dilebih-lebihkan. Kemudian pasal-pasal pidana pokoknya tidak jelas," ujar Oegroseno kepada awak media, Jumat (14/3).
Eks Kabarhakam itu mengatakan pasal yang dipakai KPK dengan menyatakan Hasto menghalangi penyidikan serta dikaitkan dengan penyuapan, sangat sulit dibuktikan.
"Pasal penyuapan itu menurut saya paling susah dibuktikan, karena enggak ada orang menyuap lapor polisi, tidak ada. Ini pasal yang aneh," ujar Oegroseno.
Dia sebagai pihak yang lama berkecimpung di penyidikan mengaku malu melihat dakwaan KPK dengan terdakwa Hasto.
"Jadi, selama saya menjadi penegak hukum, baru melihat proses persidangan dengan dakwaan seperti sekarang ini. Sangat malu, lah, kita," ujar dia.
Terlebih lagi, kata Oegroseno, KPK yang belum menyidangkan perkara Harun Masiku, tetapi langsung menjerat Hasto.
Menurutnya, perkara Harun itu yang sebenarnya bisa menjadi kasus pokok bagi KPK dalam menjerat Hasto.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengkritik keras dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto. Seperti apa katanya?
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik