Eks Wakapolri: Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dilebih-lebihkan, Pasal Pokok Juga Tak Jelas

Eks Wakapolri: Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dilebih-lebihkan, Pasal Pokok Juga Tak Jelas
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Aristo/JPNN.com

"Pasal pokoknya Harun Masiku saja belum disidangkan dan kalau pun Harun Masiku disidangkan, pasalnya apa juga tidak jelas," lanjut Oegroseno.

Toh, kata dia, dakwaan dari KPK terhadap Hasto banyak menyalin perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga dianggap memalukan.

Oegroseno berpendapat sangat tak masuk akal mendaur ulang perkara lama yang sudah memiliki putusan bersifat inkrah untuk terpidana Wahyu Setiawan, Agustina Tio, dan Saeful Bahri.

"Seharusnya tidak bisa (mendaur ulang perkara yang sudah inkrah). Sudah selesai. Kenapa tidak proses dahulu. Kalau dianggap dahulu merintangi, diproses yang dahulu. Kan, setelah 2019 ke 2025. Sangat tidak masuk akal," ujarnya. (ast/jpnn)

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengkritik keras dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto. Seperti apa katanya?


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News