Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno menganggap tindakan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi masuk unsur pidana.
Oegroseno menyatakan Rossa melanggar Pasal 363 KUHP setelah menyita paksa barang bawaan Kusnadi pada Senin (10/6) kemarin.
"Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," kata alumnus Akpol 1978 itu kepada awak media, Sabtu (15/6).
Oegroseno mengisahkan saat menjabat Kadiv Propam Polri pada 2009, dia pernah menjatuhkan sanksi etik berat kepada polisi yang menjebak seseorang berstatus saksi.
"Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya. Seharusnya, kan, diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan, ya" kata dia.
Menurut Oegroseno, sanksi dijatuhkan karena saksi punya hak mengajukan tempat pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Termasuk, menolak lokasi yang diajukan apabila wilayah itu tidak aman.
"Saksi juga tidak boleh digeledah, dahulu terjadi 2009 itu, juga digeledah seolah ditemukan narkoba di situ, lo," kata eks Kabaharkam itu.
Oegroseno kemudian membandingkan persoalan penyidik KPK Rossa Purbo dengan kasus pada 2009 yang memiliki kemiripan.
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno sebut aksi penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi masuk kategori pencurian dengan kekerasan.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini