Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan

Terlebih lagi, katanya, Kusnadi digeledah paksa dan barang bawaan disita dalam proses pemeriksaan yang diawali pengelabuan.
"Kenapa harus disita barangnya? Digeledah? Nah, ini, kan, tidak ada aturannya seperti itu, begitu, lo, ya, kan. Terus yang diambil barang-barang yang berharga, ini, kan, sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata eks Kapolda Sumatera Utara itu.
Oegroseno juga menegaskan KPK tidak bisa menggunakan ponsel dan barang Hasto sebagai alat bukti di mata hukum karena proses penyitaan dilakukan dengan melawan hukum.
"Apa yang mau dijadikan bukti. Itu, kan, sama dengan menjebak, yang boleh menjebak itu dengan control delivery atau undercontrol buy begitu, lo. Jangankan dirampas, dipinjam saja enggak boleh, kok," ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno sebut aksi penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi masuk kategori pencurian dengan kekerasan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti