Eks Wakil Ketua DPRD Banten Dituntut 7 Tahun Bui
jpnn.com - SERANG – Jaksa penuntut umum pada KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono. Politikus Golkar itu dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait pembentukan Bank Banten sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.
Tuntutan itu dibajakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (21/6). Selain hukuman penjara, jaksa juga minta Hartono diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
“Supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, SM.Hartono terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 12 huruf (b) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Iskandar Marwanto dalam pembacaan tuntutan di hadapan hakim.
Seperti diketahui, SM Hartono terjerat operasi tangkap tangan KPK pada awal Desember tahun lalu di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Selain Hartono, dalam operasi itu KPK juga mengamankan anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP Tri Satya Sentosa dan bos PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Saat ditangkap, ketiganya baru saja melakukan transaksi suap di sebuah rumah makan. Uang USD 11.000 dan Rp 16 juta disita dari para pelaku. Suap bertujuan untuk mengamankan proses pembentukan Bank Banten.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Serang sudah menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Ricy Tampinongkol. Sementara untuk terdakwa Tri Satya Sentosa saat ini masih menjalani proses persidangan. (Ade F/dil/jpnn)
SERANG – Jaksa penuntut umum pada KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta