Eks Wako Makassar Optimistis Bisa Kalahkan KPK Lagi di Praperadilan, Ini Alasannya
Sedangkan untuk penyidik bernama A Damanik yang juga menangani kasus Ilham, ternyata juga bukan anggota Polri. Karenanya, penyidikan itu menyalahi Pasal 6 ayat (1) KUHAP. “Karena A Damanik sudah diberhentikan dari Polri,” tandasnya.
Selain itu Aliyas monegasken, kliennya juga tidak ikut menandatangani dokumen kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta. “Karena yang menandatangani adalah Ir Tajuddin Noor selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar dan Hengky Wijaya selaku direktur utama PT Traya,” papar Aliyas.
Yang membuat keyakinan tim kuasa hukum semakin optimistis adalah langkah KPK menjerat Ilham sebagai tersangka tanpa didahului dengan pemeriksaan sebelumnya. “Ini juga menyalahi KUHAP,” papar Aliyas.
Sebelumnya Ilham pernah memenangi gugatan praperadilan atas KPK karena dijerat sebagai tersangka. Kasusnya adalah proyek kerja sama PDAM Makassar. Hanya saja keputusan KPK itu dibatalkan PN Jaksel melalui putusan praperadilan.
Namun, KPK ternyata kembali menjerat Ilham sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ilham pun kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tim kuasa hukum Ilham Arief Siradjuddin (IAS) merasa optimistis mantan Wali Kota Makassar yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat