Eks Wako Medan Terima Putusan MA
Kamis, 16 Juli 2009 – 18:45 WIB
JAKARTA -- Hingga Kamis (16/7) sore, Mantan Walikota Medan Abdillah belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada dirinya dan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp12,1 miliar. Meski demikian, dia mengatakan menerima putusan tersebut. Abdillah tersangkut perkara korupsi APBD Medan dan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemko Medan. Yang dimaksud adalah ketentuan pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBD. Putusan MA mengukuhkan vonis pengadilan tipikor dan PT DKI, bahwa Abdillah tidak terbukti melanggar pasal yang dituduhkan JPU di dakwaan primer. Abdillah dinyatakan hanya melanggar pasal 3 UU tersebut, yakni tentang penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat negara.
"Saya menerimanya, meski belum menerima salinan putusan itu," ujar Abdillah kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/7). Dia belum mau berkomentar banyak karena belum menerima salinan putusan tersebut. Saat ditanya mengapa bisa menerima putusan MA itu, Abdillah menjawab, yang terpenting baginya putusan MA itu menyatakan bahwa dirinya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU)tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Muhibuddin, SH terlebih dahulu mengajukan kasasi karena JPU tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) yang menyatakan Abdillah tidak terbukti melanggar pasal 2 UU tipikor. MA menolak permohonan kasasi JPU dan mengabulkan sebagian permohonan kasasi Abdillah, yakni menyangkut jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan. PT DKI yang menghukum Abdillah agar membayar ganti rugi negara sebesar Rp23 miliar
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga Kamis (16/7) sore, Mantan Walikota Medan Abdillah belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi