Eks Wako Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 22 Februari 2012 – 09:35 WIB
SIANTAR-Mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan mengaku tidak terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya 10 tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi APBD Siantar, Selasa (21/2) di Pengadilan Tipikor Medan. RE mengaku, perasaannya biasa saja. “Olo, Loja Au Bah...!” Selanjutnya, RE mebicarakan kekecewaannya. Menurutnya, tuntutan JPU tidak masuk akal, sebab mereka terkesan melakukan penuntutan tetap berdasarkan dakwaan. Di dakwaan, misalnya, disebutkan RE memperkaya Maruli Silitonga sebesar Rp700 juta dari dana bantuan sosial. Lalu ada 14 anggota dewan menerima uang dari RE Siahaan dan ada kwitansi sebesar Rp1,5 miliar untuk pembayaran DPRD yang justru tidak terkait dengannya.
“Biasa do, alana nungnga ta ikuti persidangan sejak awal, dang tikkos tuntutanni jaksa i, dang sesuai dohot fakta-fakta di persidangan. (biasa saja, sebab kita sudah ikuti persidangan sejak awal, tidak benar tuntutan jaksa itu, tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” ujar RE Siahaan melalui telepon kepada Metro Siantar (Grup JPNN).
Baca Juga:
Terkait perasaan keluarga mendengar tuntutan JPU, RE Siahaan juga mengatakan biasa. “Biasa do, biasa! ” katanya. Namun kelihatannya RE Siahaan sangat terpukul dan kecewa atas tuntutan itu. Terdengar batuk kecil di seberang. Suaranya serak dan berat. Ketika ditanya mengenai hal itu, RE Siahaan mengaku lelah. “Olo, loja au bah di Tipikor on! (ya, aku sangat capek di Tipikor ini),” katanya.
Baca Juga:
SIANTAR-Mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan mengaku tidak terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya 10 tahun penjara dalam
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB