Eks Wako Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara

Eks Wako Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara
RE Siahaan. Foto: Metrosiantar/JPNN
“Di persidangan, fakta-fakta itu tidak ada. Harusnya jaksa memperhatikan fakta-fakta itu,” ujar RE Siahaan dengan suara berat dan sesekali mencoba tertawa.

Menurut RE Siahaan, salah satu hal paling janggal dalam adalah dugaan korupsi di Dinas PU yang juga didakwakan padanya.

“Tolong ditunjukkan, apakah benar ada kerugian Negara di Dinas PU Siantar tahun 2007? Apakah benar ada kerugian negara pada secretariat Pemko Siantar? Saya dikatakan turut serta melakukan korupsi, apakah benar? Bukankah mereka pengguna anggaran dan mengelola segala sesuatunya? Undang-undang mengatakan, pengguna anggaran yang harus bertanggung jawab. Jika benar saya turut serta, lalu siapa tersangkanya? Saya walikota ketika itu. Kenapa hanya saya? Saya bukan bermaksud menuduh ya,” katanya.

Selain menuntut 10 tahun penjara, JPU KPK Zet Tudong dan Irene Putrie juga menuntut Siantar RE Siahaan membayar kerugian negara sebesar Rp7,7 milliar. “Apabila terdakwa tidak sanggup membayar kerugian negera itu, maka terdakwa harus menjalani kurungan penjara selama 5 tahun,” ujar JPU.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum KPK mengatakan, RE terbukti bersalah melakukan beberapa tindakan pidana korupsi secara bersama-sama yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1.

SIANTAR-Mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan mengaku tidak terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya 10 tahun penjara dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News