Eks Wako Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 22 Februari 2012 – 09:35 WIB
RE Siahaan dinyatakan terbukti merugikan uang negara hingga Rp10,5 miliar. Dia didakwa memerintahkan pemotongan anggaran Dinas Pekerjaan Umum. Dia juga menggunakan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi. Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari penuntut umum KPK, RE Siahaan mengaku ada yang ganjil. “Saya merasa ganjil atas tuntutan JPU itu, karena beberapa hal yang tidak dapat dihadirkan JPU dalam persidangan.Untuk itu saya tidak terima dan akan melakukan nota pembelaan,” tegasnya.
Kuasa hukum RE Siahaan, Sarbudin Panjaitan, menyebutkan, seharusnya RE Siahaan dituntut bebas, bukan dituntut 10 tahun penjara. Menurutnya, tuntutan 10 tahun yang dialamatkan kepada RE Siahaan merupakan tuntutan yang tidak beralasan.
“Tuntutan itu tidak beralasan, harusnya RE dituntut bebas. Kalau tuntutan 10 tahun ditujukan bagi terdakwa yang benar-benar melakukan korupsi, itu wajar. Tetapi RE Siahaan kan tidak, dia tidak melakukan seperti itu,” ungkap Sarbudin.
Dikatakan Sarbudin, selama persidangan, banyak hal yang menurutnya janggal dan terkesan dipaksakan untuk menjerat RE Siahaan. Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, yaitu Kabag Sosial Risfani br Sidauruk, Bendahara Umum Daerah Tiorina br Napitu dan Asisten III Marihot Situmorang, tidak mengarah ke RE Siahaan melakukan tindakan korupsi.
SIANTAR-Mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan mengaku tidak terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya 10 tahun penjara dalam
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi