Eks Wako Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara

Eks Wako Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara
RE Siahaan. Foto: Metrosiantar/JPNN

RE Siahaan dinyatakan terbukti merugikan uang negara hingga Rp10,5 miliar. Dia didakwa memerintahkan pemotongan anggaran Dinas Pekerjaan Umum. Dia juga menggunakan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi. Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari penuntut umum KPK, RE Siahaan mengaku ada yang ganjil. “Saya merasa ganjil atas tuntutan JPU itu, karena beberapa hal yang tidak dapat dihadirkan JPU dalam persidangan.Untuk itu saya tidak terima dan akan melakukan nota pembelaan,” tegasnya.

Kuasa hukum RE Siahaan, Sarbudin Panjaitan, menyebutkan, seharusnya RE Siahaan  dituntut bebas, bukan dituntut  10 tahun penjara. Menurutnya, tuntutan 10 tahun yang dialamatkan kepada RE Siahaan merupakan tuntutan yang tidak beralasan.

“Tuntutan itu tidak beralasan, harusnya RE dituntut bebas. Kalau tuntutan 10 tahun ditujukan bagi terdakwa yang benar-benar melakukan korupsi, itu wajar. Tetapi RE Siahaan kan tidak, dia tidak melakukan seperti itu,” ungkap Sarbudin.

Dikatakan Sarbudin, selama persidangan, banyak hal yang menurutnya janggal dan terkesan dipaksakan untuk menjerat RE Siahaan. Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, yaitu Kabag Sosial Risfani br Sidauruk, Bendahara Umum Daerah Tiorina br Napitu dan Asisten III Marihot Situmorang, tidak mengarah ke RE Siahaan melakukan tindakan korupsi.

SIANTAR-Mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan mengaku tidak terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya 10 tahun penjara dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News