Eks Wako Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 22 Februari 2012 – 09:35 WIB

RE Siahaan. Foto: Metrosiantar/JPNN
RE Siahaan dinyatakan terbukti merugikan uang negara hingga Rp10,5 miliar. Dia didakwa memerintahkan pemotongan anggaran Dinas Pekerjaan Umum. Dia juga menggunakan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi. Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari penuntut umum KPK, RE Siahaan mengaku ada yang ganjil. “Saya merasa ganjil atas tuntutan JPU itu, karena beberapa hal yang tidak dapat dihadirkan JPU dalam persidangan.Untuk itu saya tidak terima dan akan melakukan nota pembelaan,” tegasnya.
Kuasa hukum RE Siahaan, Sarbudin Panjaitan, menyebutkan, seharusnya RE Siahaan dituntut bebas, bukan dituntut 10 tahun penjara. Menurutnya, tuntutan 10 tahun yang dialamatkan kepada RE Siahaan merupakan tuntutan yang tidak beralasan.
“Tuntutan itu tidak beralasan, harusnya RE dituntut bebas. Kalau tuntutan 10 tahun ditujukan bagi terdakwa yang benar-benar melakukan korupsi, itu wajar. Tetapi RE Siahaan kan tidak, dia tidak melakukan seperti itu,” ungkap Sarbudin.
Dikatakan Sarbudin, selama persidangan, banyak hal yang menurutnya janggal dan terkesan dipaksakan untuk menjerat RE Siahaan. Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, yaitu Kabag Sosial Risfani br Sidauruk, Bendahara Umum Daerah Tiorina br Napitu dan Asisten III Marihot Situmorang, tidak mengarah ke RE Siahaan melakukan tindakan korupsi.
SIANTAR-Mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan mengaku tidak terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya 10 tahun penjara dalam
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta