Eks Wako Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 22 Februari 2012 – 09:35 WIB
“Di persidangan, ketiganya mengaku memberikan uang kepada ajudan wali kota Junaidi Sitanggang dan Bayu Tampubolon. Namun kedua ajudan mengaku, tidak pernah menerima uang dari ketiganya. Bagaimana mau dikatakan RE korupsi, sementara dia tidak pernah menerima uang dari ketiga orang itu. Uang itu sepertinya terputus di tangan ketiganya,” jelasnya.
Selain lemahnya keterangan saksi-saksi, menurut Sarbudin, barang bukti lain yang juga lemah adalah bukti-bukti tertulis yang dihadirkan ke persidangan. Bukti-bukti tertulis berupa surat-surat itu, tidak mengarah kepada RE Siahaan. Sebaliknya bukti tertulis itu mengarah kepada Kadis dan PPK di Dinas PU dan Bina Marga sebagai pengguna anggaran.
“Bukti-bukti tertulis itu semuanya mengarah kepada Kadis dan PPK, bukan kepada RE Siahaan. Kita sudah siapkan nota pembelaan yang akan kita sampaikan pada sidang Selasa depan,” tegasnya.
Pihak keluarga bisa berbuat banyak mendengarkan tuntutan terhadap dirinya. Sementara itu, pengunjung sidang yang didominasi keluarga RE Siahaan menganggap tuntutan JPU itu tidak mendasar. Mereka kecewa dengan tuntutan yang dibuat JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Jonner Manik SH. (rud/ral/smg)
SIANTAR-Mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan mengaku tidak terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya 10 tahun penjara dalam
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi