Eks Wako Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 22 Februari 2012 – 09:35 WIB

RE Siahaan. Foto: Metrosiantar/JPNN
“Di persidangan, ketiganya mengaku memberikan uang kepada ajudan wali kota Junaidi Sitanggang dan Bayu Tampubolon. Namun kedua ajudan mengaku, tidak pernah menerima uang dari ketiganya. Bagaimana mau dikatakan RE korupsi, sementara dia tidak pernah menerima uang dari ketiga orang itu. Uang itu sepertinya terputus di tangan ketiganya,” jelasnya.
Selain lemahnya keterangan saksi-saksi, menurut Sarbudin, barang bukti lain yang juga lemah adalah bukti-bukti tertulis yang dihadirkan ke persidangan. Bukti-bukti tertulis berupa surat-surat itu, tidak mengarah kepada RE Siahaan. Sebaliknya bukti tertulis itu mengarah kepada Kadis dan PPK di Dinas PU dan Bina Marga sebagai pengguna anggaran.
“Bukti-bukti tertulis itu semuanya mengarah kepada Kadis dan PPK, bukan kepada RE Siahaan. Kita sudah siapkan nota pembelaan yang akan kita sampaikan pada sidang Selasa depan,” tegasnya.
Pihak keluarga bisa berbuat banyak mendengarkan tuntutan terhadap dirinya. Sementara itu, pengunjung sidang yang didominasi keluarga RE Siahaan menganggap tuntutan JPU itu tidak mendasar. Mereka kecewa dengan tuntutan yang dibuat JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Jonner Manik SH. (rud/ral/smg)
SIANTAR-Mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan mengaku tidak terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya 10 tahun penjara dalam
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta