Eks Wako Siantar Minta KPK Panggil Kapolresta
Rabu, 07 September 2011 – 02:45 WIB
Menurut Junimart, sangat aneh jika RE Siahaan disangka korupsi dana bansos itu. "Kasus bansos ini sudah diproses di Polres Siantar, dengan tersangka Aslan. Jaksanya sudah mengatakan cukup bukti, tapi tersangkanya lari. Berarti kan pertanggungjawabannya ada pada Aslan. Kok oleh KPK dibebankan lagi ke RE Siahaan" Ini aneh," cetus Junimart.
Baca Juga:
Dikatakan, hingga kemarin penyidik KPK belum juga memanggil pihak-pihak yang disebutkan di atas. "Yang jelas kita sudah minta. Dan uang itu diindikasikan juga ke sejumlah anggota DPRD," kata Junimart, tanpa merinci lebih lanjut.
Dimintai konfirmasi mengenai permintaan Junimart itu, Kabag Pemberitaan dan Humas KPK Priharsa Nugraha kepada koran ini kemarin (6/9) menjelaskan, memang tersangka punya hak meminta penyidik KPK memanggil dan memintai keterangan pihak lain. "Itu diatur di KUHAP," ujarnya.
Lantas, kapan penyidik melakukan pemanggilan" "Wah, kalau soal pemanggilan, itu kewenangan penyidik. Saya tidak tahu," kilahnya.
JAKARTA -- Proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD Kota Pematang Siantar 2007, menemui jalan buntu. Pasalnya, hingga
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar