Eks Wako Siantar Minta KPK Panggil Kapolresta
Rabu, 07 September 2011 – 02:45 WIB
Seperti diketahui, RE Siahaan, mantan orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar, ditahan KPK pada 8 Juni 2011, setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Pebruari 2011. Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD Kota Pematang Siantar 2007, menemui jalan buntu. Pasalnya, hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami