Eks Wali Kota Cimahi Ditetapkan Tersangka Lagi oleh KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah (tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Ajay diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Tak hanya itu, Ajay juga diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
"Itu, kan, pernah terungkap, ya, di sidangnya Robin Pattuju, ya. Suap, ya. Tetapi nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan, kan, belum kami umumkan juga," kata Alex.
Seperti diketahui, Ajay M. Priatna dijemput KPK seusai bebas menjalani pidana penjara dua tahun dalam kasus suap pengembangan RSU Kasih Bunda Cimahi.
Kasus yang menjerat Ajay kali ini diduga berasal dari keterangan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju yang mengaku menerima uang dari Wali Kota Cimahi itu.
Robin mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna diduga terlibat dalam dua kasus berbeda.
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas