Soal Dugaan Tindak Pidana Penjualan Aset Pemda
Eks Wali Kota Kupang Ditetapkan Tersangka, Petrus: Kejati NTT Jangan Gaspol Dulu
Minggu, 25 Oktober 2020 – 02:30 WIB

Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus. Foto: Dokpri
“Meskipun kriteria kasus ini tidak pas tetapi paling tidak semangat restorative justice dalam teori keadilan yang saat ini menjadi hukum positif melalui Peraturan Jaksa Agung, kiranya menginspirasi semua pihak terkait untuk duduk sama-sama mencari solusi penyelesaiannya bukan untuk balas dendam,” katanya.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kejaksaan Tinggi NTT jangan gaspol (kecepatan tinggi) dulu dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Kupang terkait dugaan penjualan aset Pemerintah Daerah oleh Jonas Salean saat menjabat Wali Kota Kupang kepada pihak Ketiga
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Menteri Nusron dan APK Didesak Tangani Kasus Sengketa Tanah di Daerah
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- Soroti PSN di Laut Tangerang, Petrus Selestinus Singgung Nama Jokowi
- Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi Tahun Ini
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM