Eks Wali Kota Makassar Divonis Empat Tahun Bui
Korupsi Proyek PDAM
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin bersalah melakukan korupsi pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar. Ilham dijatuhi vonis empat tahun penjara denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa Ilham Arief Sirajuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Tito Suhud membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/2).
Selain itu, Ilham juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 150 juta. Jika tak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Ilham akan disita. Jika hartanya tak cukup, maka akan diganti penjara satu tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. JPU KPK menuntut Ilham delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 5,505 miliar.
Ilham dianggap bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa