Eks Wali Kota Makassar Divonis Empat Tahun Bui
Korupsi Proyek PDAM
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin bersalah melakukan korupsi pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar. Ilham dijatuhi vonis empat tahun penjara denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa Ilham Arief Sirajuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Tito Suhud membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/2).
Selain itu, Ilham juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 150 juta. Jika tak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Ilham akan disita. Jika hartanya tak cukup, maka akan diganti penjara satu tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. JPU KPK menuntut Ilham delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 5,505 miliar.
Ilham dianggap bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana