Eks Walkot Jaksel Siapkan Novum
Senin, 05 Juli 2010 – 09:57 WIB
Diberitakan sebelumnya, dalam eksepsi kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Dadang adalah cacat hukum karena beberapa poin diantaranya kesalahan administrasi surat dan wewenang kebijakan seyogyanya berada di tangan Gubernur pada masa itu. Kuasa hukum juga telah meminta penangguhan penahanan terhadap Dadang dengan jaminan 70 tokoh Jakarta Selatan. (ibl)
JAKARTA - Mantan Walikota Jakarta Selatan, Ahmad Dadang Kafrawi akan melapor ke Mabes Polri terkait fitnah yang diterimanya hingga berimbas menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS