Eks Walkot Makassar Ajukan Praperadilan Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Tak mengagetkan, langkah itu direspon oleh Ilham dengan kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Politikus Partai Demokrat itu telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/6) kemarin. "Tapi belum ada penujukan hakim," kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (17/6).
Sebelumnya Ilham sudah pernah memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK. PN Jaksel menyatakan KPK tidak memiliki bukti awalan yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 10 Juni 2015.
Terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji pastikan bahwa lembaganya menghormati pilihan Ilham. Karena itu, KPK siap untuk kembali berhadapan dengannya di meja hijau.
"KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku saja," terang Indriyanto. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut