Eks Walkot Makassar Ajukan Praperadilan Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Tak mengagetkan, langkah itu direspon oleh Ilham dengan kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Politikus Partai Demokrat itu telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/6) kemarin. "Tapi belum ada penujukan hakim," kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (17/6).
Sebelumnya Ilham sudah pernah memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK. PN Jaksel menyatakan KPK tidak memiliki bukti awalan yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 10 Juni 2015.
Terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji pastikan bahwa lembaganya menghormati pilihan Ilham. Karena itu, KPK siap untuk kembali berhadapan dengannya di meja hijau.
"KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku saja," terang Indriyanto. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap