Eks WamenPAN-RB Setuju Honorer Diangkat Jadi PPPK dan Diberikan Afirmasi
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia Prof Dr Eko Prasojo mengatakan pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus melewati seleksi. Jika pengangkatannya tanpa tes, itu tidak sesuai dengan sistem merit.
"UU ASN semangatnya adalah penerapan sistem merit. Saya sepakat saja kalau honorer diangkat PPPK asal tidak bertentangan dengan sistem merit,"" kata Prof Eko dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja RUU ASN Komisi II DPR RI, Senin (28/6).
Dia menyadari desakan berbagai pihak agar honorer diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK. Namun, bukan berarti diangkat tanpa melewati seleksi.
Prof Eko menyarankan honorer yang diangkat PPPK diberikan afirmasi daripada diangkat begitu saja (tanpa tes).
"Tidak masalah pengangkatan honorer menjadi PPPK diberikan afirmasi," ujar Eks Wakil Menpan-RB itu.
Lebih lanjut, Eko mengatakan untuk mendapatkan SDM unggul sesuai cita-cita Presiden Joko Widodo, butuh birokrasi yang lincah. Itu sebabnya, seorang ASN akan dilihat pada kompetensinya.
"Jadi, ASN nanti bisa rolling dari instansi satu ke lainnya, dari pusat ke daerah. Demikian sebaliknya karena yang dilihat kompetensinya," tegas Eko.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
eks WamenPAN-RB prof Eko Prasojo mengungkapkan dirinya tidak mempermasalahkan honorer diangkat PPPK dan diberikan afirmasi tetapi proses seleksi harus dilakukan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah