Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum
Arsil, Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), turut mempertanyakan dasar kewenangan Satgas BLBI dalam mengajukan permohonan pemblokiran.
Menurutnya, Satgas BLBI tidak memiliki status sebagai penegak hukum, sehingga tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan tersebut.
Dalam eksaminasi ini juga hadir Aan Eko Widiarto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yang menyoroti lemahnya peraturan yang menjadi dasar pemblokiran.
Dia menegaskan bahwa pengaturan hukum yang ada belum memadai dan menekankan pentingnya melibatkan perusahaan dalam proses sebelum pemblokiran dilakukan.
Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M., dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyoroti pelanggaran fundamental terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.
Dia menilai bahwa Keputusan Presiden tentang Satgas BLBI tidak lagi relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mengharuskan pengaturan dilakukan melalui peraturan, bukan keputusan. (jlo/jpnn)
Dalam eksaminasi, IKADIN membahas tentang pemblokiran akses oleh Satgas BLBI dinilai menyimpang dari hukum.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau Otoriter
- IKADIN Kaji Penerapan Surat Paksa dalam Penagihan Piutang Negara
- Eksaminasi Putusan PTUN, IKADIN Soroti Peran Kekuasan Kehakiman
- Hardjuno: Satgas BLBI Harus Fokus Mengembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
- Hardjuno Wiwoho Soroti Kinerja Satgas BLBI, Menohok
- Satgas BLBI Sudah Serahkan Aset Sebesar Rp 2,77 Triliun ke Negara