Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum

Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, menggelar Forum Focused Group Discussion (FGD) terhadap permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pakar hukum difasilitasi Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, di Jakarta, menggelar eksiminasi terhadap perkara terkait Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

Dari hasil pengujian dengan meninjau sejumlah putusan pengadilan, dokumen, dan pemeriksaan, disimpulkan bahwa Hasto tak dapat dijerat dengan delik suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para pakar melakukan eksaminasi terhadap putusan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Para ahli hukum yang terlibat dalam eksaminasi ini ialah Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, ??Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, ??Idul Rishan, ??Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator.

"Hasil dari eksaminasi ini, FGD ini, saya yakin kami sebagian besar dari akademisi, menilai hasil kesimpulan FGD selama eksaminasi sesuai kepakaran bidang masing-masing dan saya yakin menjunjung tinggi efektivitas dari masing-masing para pakar yang sudah disampaikan selama dua hari full mulai Selasa kemarin. Hasilnya sudah dipegang oleh masing-masing rekan-rekan media terkait hasil kesimpulan dan eksaminasi dan FGD," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Mastur dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Hasil eksaminasi menyimpulkan bahwa dalam putusan ini telah jelas terlihat jika Wahyu Setiawan dan Agustiani Trio Fridelina sebagai penerima suap, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku (DPO) sebagai pemberi suap.

Atas dasar tersebut kemudian majelis hakim menyimpulkan bahwa telah terbukti ada kerjasama yang erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku termasuk Donny Tri Istiqomah sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna.

Apabila ada pihak lain yang akan dijerat sebagai bagian dari pihak pemberi hanya dapat dibatasi kepada keterlibatan Donny Tri Istiqomah karena disebutkan dalam pertimbangan hukum hakim bahwa yang bersangkutan bersepakat dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dan sekaligus telah menikmati uang yang disiapkan Harun Masiku terkait pengurusan permohonan pengalihan perolehan suara sah H. Nazarudin Kiemas yang memperoleh suara terbanyak, tetapi meninggal dunia kepada Harun Masiku.

Para pakar melakukan eksaminasi terhadap putusan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News