Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum

Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, menggelar Forum Focused Group Discussion (FGD) terhadap permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Foto: Fathan

"Tidak ada pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP yang dapat dijerat dengan delik suap berupa memberikan hadiah atau janji," bunyi putusan kesimpulan eksaminasi.

Selain itu, dari segi motivasi perbuatan, pemberian hadiah atau janji oleh Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina merupakan perbuatan Harun Masiku, dan mens rea untuk melakukan perbuatan tersebut sepenuhnya untuk mewujudkan kepentingan Harun Masiku pribadi.

Oleh karena itu, semestinya kedudukan Harun Masiku dalam perkara a quo sebagai orang yang menganjurkan Saeful Bahri untuk memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, bukan sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan yang menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, para pakar memutuskan keputusan DPP PDIP yang menerbitkan Surat DPP PDIP Nomor: 2576/EX/DPP/VIII/2019, tanggal 5 Agustus 2019 merupakan keputusan yang sah secara hukum (bukan perbuatan melawan hukum) dan terpisah dari tindakan Harun Masiku yang menganjurkan Saeful Bahri untuk menyuap Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. (tan/jpnn)


Para pakar melakukan eksaminasi terhadap putusan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News