Eksaminasi Putusan PTUN, IKADIN Soroti Peran Kekuasan Kehakiman
"Tidak mungkin Majelis Hakim memutuskan secara adil jika ada tekanan dari Mahkamah Agung, karena menyangkut karier mereka," ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa hakim memiliki peran penting sebagai the true lawgiver yang dapat mengesampingkan aturan demi keadilan.
Mantan hakim Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H., juga menyampaikan perlunya legal audit terhadap putusan pengadilan untuk memastikan akuntabilitas.
“Beban pembuktian harus digeser kepada pemerintah agar putusan benar-benar mewujudkan keadilan,” ujarnya, menyoroti pentingnya asas keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam setiap putusan pengadilan.
Di sisi lain, akademisi Dr. Dewi Cahyandari dari Universitas Brawijaya mengkritik ketidakkonsistenan Majelis Hakim dalam menerapkan Pasal 87 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang seharusnya memperluas akses bagi pencari keadilan.
Eksaminasi ini membuka rangkaian acara IKADIN Legal Update yang membahas hukum penagihan piutang negara dan berlangsung di Jakarta, pada 10, 11, 17, dan 18 September 2024. (jlo/jpnn)
IKADIN mengadakan eksaminasi Putusan PTUN guna menyoroti peran kekuasaan kehakiman.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau Otoriter
- Mengurangi Utang, LPKR Jual Saham Siloam Hospitals 18,57%
- Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum
- IKADIN Kaji Penerapan Surat Paksa dalam Penagihan Piutang Negara
- Deddy Sitorus Komentari Gugatan SK Kepengurusan PDIP, Begini Kalimatnya
- Nasib Nurul Ghufron Bakal Diputuskan Dewas KPK pada Jumat