Eksaminasi Putusan PTUN, IKADIN Soroti Peran Kekuasan Kehakiman
"Tidak mungkin Majelis Hakim memutuskan secara adil jika ada tekanan dari Mahkamah Agung, karena menyangkut karier mereka," ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa hakim memiliki peran penting sebagai the true lawgiver yang dapat mengesampingkan aturan demi keadilan.
Mantan hakim Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H., juga menyampaikan perlunya legal audit terhadap putusan pengadilan untuk memastikan akuntabilitas.
“Beban pembuktian harus digeser kepada pemerintah agar putusan benar-benar mewujudkan keadilan,” ujarnya, menyoroti pentingnya asas keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam setiap putusan pengadilan.
Di sisi lain, akademisi Dr. Dewi Cahyandari dari Universitas Brawijaya mengkritik ketidakkonsistenan Majelis Hakim dalam menerapkan Pasal 87 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang seharusnya memperluas akses bagi pencari keadilan.
Eksaminasi ini membuka rangkaian acara IKADIN Legal Update yang membahas hukum penagihan piutang negara dan berlangsung di Jakarta, pada 10, 11, 17, dan 18 September 2024. (jlo/jpnn)
IKADIN mengadakan eksaminasi Putusan PTUN guna menyoroti peran kekuasaan kehakiman.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- Rayon Sritex