Eksaminasi Vonis Ferdy Sambo, Akademisi Khawatir Putusan Hakim Berdasar Tekanan Publik

Eksaminasi Vonis Ferdy Sambo, Akademisi Khawatir Putusan Hakim Berdasar Tekanan Publik
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis mati, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah akademisi melaksanakan eksaminasi atas vonis Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/2/2023) lalu.

Para eksaminator putusan Ferdy Sambo, di antaranya Prof Marcus Priyo Gunarto, Prof Eddy OS Hiariej, Prof Amir Ilyas, Prof Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun, dan Agustinus Pohan.

Para eksaminator berpandangan agar unsur dalam dakwaan itu harus ada dan jelas dalam persidangan.

Selain itu, harus ada dua alat bukti yang sah dan ditambah keyakinan hakim, hakim tidak harus ada keraguan dalam menjatuhkan putusan.

Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda yang juga merupakan salah satu eksaminator menyampaikan, eksaminasi berbekal pada putusan tingkat pertama dan tidak ada bagian dari putusan banding.

Menurut Chairul Huda, memang cukup banyak hal menarik yang dipersoalkan praktisi hukum.

Dia mencontohkan seperti mengenai pembunuhan berencana yang menurutnya tidak terlalu dipahami majelis.

Sejumlah akademisi melaksanakan eksaminasi atas vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, simak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News