Eksaminasi Vonis Ferdy Sambo, Akademisi Khawatir Putusan Hakim Berdasar Tekanan Publik
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah akademisi melaksanakan eksaminasi atas vonis Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/2/2023) lalu.
Para eksaminator putusan Ferdy Sambo, di antaranya Prof Marcus Priyo Gunarto, Prof Eddy OS Hiariej, Prof Amir Ilyas, Prof Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun, dan Agustinus Pohan.
Para eksaminator berpandangan agar unsur dalam dakwaan itu harus ada dan jelas dalam persidangan.
Selain itu, harus ada dua alat bukti yang sah dan ditambah keyakinan hakim, hakim tidak harus ada keraguan dalam menjatuhkan putusan.
Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda yang juga merupakan salah satu eksaminator menyampaikan, eksaminasi berbekal pada putusan tingkat pertama dan tidak ada bagian dari putusan banding.
Menurut Chairul Huda, memang cukup banyak hal menarik yang dipersoalkan praktisi hukum.
Dia mencontohkan seperti mengenai pembunuhan berencana yang menurutnya tidak terlalu dipahami majelis.
Sejumlah akademisi melaksanakan eksaminasi atas vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, simak
- Gelar Pertemuan Tahunan di Bandung, Perbani: Bahas Inovasi Terkini
- Setelah UNPAD, Akademisi Antikorupsi UII Juga Meminta Segera Bebaskan Mardani H Maming
- Software Testing Makin Diminati, IDSTB Conference 2024 Dapat Sambutan Antusias
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut
- Para Akademisi Dalam & Luar Negeri Bahas Penggunaan AI di Spirit of Bandung 2024