Eksaminasi Vonis Ferdy Sambo, Akademisi Khawatir Putusan Hakim Berdasar Tekanan Publik
Senin, 12 Juni 2023 – 11:38 WIB
"Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Keempat, pembunuhan terdakwa Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.
Atas vonis mati tersebut, setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo saat ini masih berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (mar1/jpnn)
Sejumlah akademisi melaksanakan eksaminasi atas vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, simak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Agung Wicaksono Tawarkan 3 Pilar Utama untuk Wujudkan Visi 'ITB 2030'