Eksaminasi Vonis Mati Sambo, Chairul Huda Nilai Hakim Pakai Konstruksi Terpaksa
“Jadi, disini hakim terpaksa menggunakan konstruksi itu. Konstruksi yang menjebak hakim sehingga berakrobatik dalam mempertimbangkan perkara ini. Sambo dianggap menembak yang hanya didasarkan pada keterangan Richard tidak berkesesuaian dengan saksi lain, tidak sesuai barang bukti, tidak sesuai dengan keterangan ahlinya. Tapi itu terpaksa dilakukan agar dapat mengkualifikasi Richard sebagai justice collaborator,” ungkapnya.
Selanjutnya, Huda mengungkap hasil eksaminasi hukuman mati untuk Ferdy Sambo terkait motif. Memang, ia sependapat bahwa motif bukan bagian unsur yang harus dibuktikan.
Akan tetapi, kata dia, perlu dicatat bahwa perkara-perkara yang motifnya belum ada titik terang atau belum terungkap di persidangan, itu tidak boleh dijatuhkan vonis mati.
“Problemnya disitu, hakim ultrapetita. Dia menjatuhkan putusan lebih daripada tuntutan jaksa, padahal dia tidak mampu mengungkap sebenarnya motifnya apa kasus ini. Kalau cuma kecewa, masa seorang Ferdy Sambo kecewa lalu sampai sebodoh itu membunuh. Jadi motif belum jelas tapi divonis mati, yang notabane ultrapetita,” katanya.
Tentu saja, Huda mengatakan hakim boleh saja menjatuhi hukuman ultrapetita sepanjang tidak keluar dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Namun, kata dia, tidak boleh juga dijatuhkan tanpa pertimbangan hakim yang cukup.
“Kalau motifnya tidak terungkap, maka ini belum pertimbangannya yang cukup. Maka putusan ini batal demi hukum, karena menjatuhkan vonis mati yang sifatnya ultrapetita tanpa pertimbangan yang cukup. Kalau tidak terungkap motifnya, vonis paling banyak sesuai tuntutan. Artinya tidak boleh pidana melebihi tuntutan, atau tidak boleh vonis mati. Ini obral pidana mati, dalam rangka untuk memenuhi keinginan netizen. Itu berhasil dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Pakar hukum pidana, Chairul Huda menjadi bagian eksaminasi putusan hukuman mati yang dijatuhi kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Pakar Hukum Chairul Huda Sebut Penetapan Tersangka Thomas Lembong Prematur
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana