Eksekusi Agusrin Terganjal Salinan Putusan
Jumat, 17 Februari 2012 – 19:16 WIB
JAKARTA- Sudah lebih dari sebulan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin A Najamuddin terbukti bersalah melakukan korupsi dan dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan tambahan. Dijelaskan Basrief, permintan salinan putusan dilakukan secara berjenjang. Diawali permintaan dari Kejaksan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dari sini Pengadilan kemudian meminta ke MA.
Namun meski sudah berlalu selama itu, kejaksaan hingga kini belum bisa mengeksekusi putusan tersebut. Alasannya, selaku pihak yang memutuskan Agusrin bersalah, MA belum juga menyerahkan salinan putusan ke kejaksaan sebaga dasar melakukan eksekusi.
Baca Juga:
"Kita sudah surati MA, tapi belum juga dijawab," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (17/2).
Baca Juga:
JAKARTA- Sudah lebih dari sebulan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin A Najamuddin terbukti bersalah melakukan korupsi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis