Eksekusi Agusrin Terganjal Salinan Putusan
Jumat, 17 Februari 2012 – 19:16 WIB

Eksekusi Agusrin Terganjal Salinan Putusan
JAKARTA- Sudah lebih dari sebulan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin A Najamuddin terbukti bersalah melakukan korupsi dan dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan tambahan. Dijelaskan Basrief, permintan salinan putusan dilakukan secara berjenjang. Diawali permintaan dari Kejaksan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dari sini Pengadilan kemudian meminta ke MA.
Namun meski sudah berlalu selama itu, kejaksaan hingga kini belum bisa mengeksekusi putusan tersebut. Alasannya, selaku pihak yang memutuskan Agusrin bersalah, MA belum juga menyerahkan salinan putusan ke kejaksaan sebaga dasar melakukan eksekusi.
Baca Juga:
"Kita sudah surati MA, tapi belum juga dijawab," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (17/2).
Baca Juga:
JAKARTA- Sudah lebih dari sebulan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin A Najamuddin terbukti bersalah melakukan korupsi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional