Eksekusi Agusrin Terganjal Salinan Putusan
Jumat, 17 Februari 2012 – 19:16 WIB
"Prosedurnya seperti itu, nah itu (salinan putusannya) belum diterima," ungkap Basrief, saat ditanya kapan kejaksaan mengeksekusi putusan Agusrin.
Agusrin terjerat dakwaan korupsi dalam kasus Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2006, yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 21,3 miliar. Pada akhir Mei 2011 dia divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakpus diketuai hakim Syarifuddin.
Vonis ini memaksa jaksa mengajukan kasasi. Langkah tersebut ternyata tepat sebab majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dibantu Krisna Harahap dan Abdul Latif, menjatuhkan vonis sebaliknya pada awal Januari 2012.
Majelis berpendapat, tak mungkin selaku gubernur Agusrin tak tahu soal pembukaan rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Bengkulu. (pra/jpnn)
JAKARTA- Sudah lebih dari sebulan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin A Najamuddin terbukti bersalah melakukan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suke
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
- Siapkan Kebijakan Baru, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Serap Aspirasi Pemda