Eksekusi Amrozi Cs sebelum Minggu

Tunggu PAngeran Charles Pulang ke Inggris

Eksekusi Amrozi Cs sebelum Minggu
Eksekusi Amrozi Cs sebelum Minggu
CILACAP - Pelaksanaan eksekusi mati tiga terpidana kasus bom Bali, Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas tak akan batal lagi. Jaksa Agung Hendarman Supanjdi telah membuat surat keputuan dan pemberitahuan tentang jadwal pelaksanaan eksekusi trio bomber itu pada tim jaksa lapangan. Namun tim jaksa eksekutor yang berada di lapangan tidak mau membocorkan rencana tersebut.

"Nantilah," kata Aspidum Kejati Bali IB Wiswantanu saat dihubungi kemarin. Apakah ketiga terpidana itu sudah diberitahu tentang rencana eksekusi mereka? "Belum. Sudah dulu ya," pintanya lalu menutup telepon. Wiswantanu adalah satu di antara tim jaksa eksekutor yang ditunjuk Kejati Bali Dewa Putu Alit Adnyana untuk melaksanakan esksekusi. Sudah beberapa hari ini Wiswantanu dan beberapa jaksa lain berada di Cilacap atau Nusakambangan.

Seharian kemarin memang beredar kabar jika Amrozi Cs yang sudah berada di sel isolasi Lapas Batu, Nusakambangan sejak Jumat lalu diberitahu tentang jadwal pelaksanaan eksekusi. Ini sesuai pasal 6 ayat 1 UU nomor 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati dimana disebutkan 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati jaksa memberitahu terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana tersebut.

Awalnya rencana eksekusi akan digelar pada Senin malam (3/11) atau Selasa dini hari (4/11). Namun rencana itu batal karena khawatir akan ada yang mempolitisasi seiring lawatan Pangeran Charles ke Indonesia. Kendati molor, dipastikan jika eksekusi tetap akan dilakukan sebelum tanggal 15 November.

CILACAP - Pelaksanaan eksekusi mati tiga terpidana kasus bom Bali, Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas tak akan batal lagi. Jaksa Agung Hendarman Supanjdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News