Eksekusi Amrozi Cs sebelum Minggu
Tunggu PAngeran Charles Pulang ke Inggris
Rabu, 05 November 2008 – 10:21 WIB
Enam jaksa eksekutor, tiga di antaranya dari Kejati Bali, dua dari Kejati Jawa Tengah, dan satu jaksa dari Kejagung. Keenam jaksa itu sudah masuk Lapas Batu, Nusakambangan, semalam. Mereka berencana menyampaikan tiga permintaan terakhir kepada tiga terpidana.
Sayangnya, Wakajati Soedibyo yang biasanya murah memberikan komentar, kemarin sulit dihubungi. Melalui ajudannya, Wakajati mengaku sedang ada tamu. Sementara itu, janji Panitera Sekretaris PN Denpasar Gde Ngurah Arya Winaya mengirim berkas memori PK tiga terpidana mati ke Mahkamah Agung (MA), maksimal hari ini (kemarin), ternyata tidak terbukti.
Kepada wartawan, panitera muda pidana PN Denpasar Made Sukarta menyatakan, berkas memori tiga terpidana masih ada di PN Denpasar. Kok? "Ya, sekarang masih di sini. Besok (hari ini) pasti kami kirim," jelasnya.
Sementara itu, Keluarga Imam Samudra alias Abdul Aziz kebanjiran simpati terkait rencana eksekusi terpidana bom Bali I. Sejumlah kalangan menawarkan lahan sebagai lokasi pemakaman Imam apabila eksekusi kelak benar-benar dilaksanakan.
CILACAP - Pelaksanaan eksekusi mati tiga terpidana kasus bom Bali, Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas tak akan batal lagi. Jaksa Agung Hendarman Supanjdi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan