Eksekusi Amrozi Tidak akan Molor Lagi
jpnn.com - JAKARTA-Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan pelaksanaan hukuman mati terpidana bom Bali I Amrozi cs sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yakni awal November 2008. “Awal November. Anda sudah bisa menghitung. Kalau awal bulan itu bukan pertengahan. Pertengahan itu ‘kan, tanggal 15. Nah, jadi sebelum pertengahan,” tegas Hendarman usai menghadiri acara penyerahan piala citra pelayanan prima di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/10).
Hendarman menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada kewajiban pihak Kejaksaan untuk memberitahukan pada publik waktu pelaksanaan eksekusi.Kepada pihak keluarga, Hendarman mengatakan pemberitahuan sesuai dengan permintaan terpidana, termasuk surat wasiat. “Sudah ada ketentuannya, nanti pada saatnya akan diberitahukan kepada terpidana. Pada saat itu, terpidana akan ditanya, apakah ada hal yg ingin saudara sampaikan. Termasuk apakah nanti ada surat wasiat,” tambahnya. (rie/JPNN)
JAKARTA-Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan pelaksanaan hukuman mati terpidana bom Bali I Amrozi cs sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan