Eksekusi Amrozi Tidak akan Molor Lagi
jpnn.com - JAKARTA-Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan pelaksanaan hukuman mati terpidana bom Bali I Amrozi cs sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yakni awal November 2008. “Awal November. Anda sudah bisa menghitung. Kalau awal bulan itu bukan pertengahan. Pertengahan itu ‘kan, tanggal 15. Nah, jadi sebelum pertengahan,” tegas Hendarman usai menghadiri acara penyerahan piala citra pelayanan prima di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/10).
Hendarman menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada kewajiban pihak Kejaksaan untuk memberitahukan pada publik waktu pelaksanaan eksekusi.Kepada pihak keluarga, Hendarman mengatakan pemberitahuan sesuai dengan permintaan terpidana, termasuk surat wasiat. “Sudah ada ketentuannya, nanti pada saatnya akan diberitahukan kepada terpidana. Pada saat itu, terpidana akan ditanya, apakah ada hal yg ingin saudara sampaikan. Termasuk apakah nanti ada surat wasiat,” tambahnya. (rie/JPNN)
JAKARTA-Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan pelaksanaan hukuman mati terpidana bom Bali I Amrozi cs sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden