Eksekusi Antasari Terhalang Salinan Putusan

Eksekusi Antasari Terhalang Salinan Putusan
Eksekusi Antasari Terhalang Salinan Putusan
JAKARTA - Kejaksaan tak bisa memastikan, kapan bisa mengeksekusi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Hambatannya, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Hamzah Tadja, karena sampai Jumat (19/11) ini, pihaknya tak kunjung menerima salinan putusan dari MA.

"Belum. Malah, tadi saya sudah perintahkan Dirtut (Direktur Penuntutan pada JAM Pidum) untuk berkoordinasi dengan MA, supaya putusan itu bisa dieksekusi," kata Hamzah, ketika ditemui selepas Jumatan.

Tak kunjung terbitnya salinan putusan itu, lanjut Hamzah, jelas telah merugikan Antasari selaku terpidana. Ini juga menyalahi azas penanganan perkara yang cepat dan berbiaya murah. "Kasihan juga itu. Malah terpidana dirugikan, karena seharusnya dia sudah ditangani LP, ini (malah) masih ditahan," tambahnya.

Lalu, jika salinan putusan sudah di tangan, apakah kejaksaan akan langsung mengeksekusi Antasari? "Saya sudah bilang, pelajari dulu putusannya," jawab Hamzah Tadja pula.

JAKARTA - Kejaksaan tak bisa memastikan, kapan bisa mengeksekusi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News