Eksekusi Antasari Terhalang Salinan Putusan
Jumat, 19 November 2010 – 15:35 WIB
![Eksekusi Antasari Terhalang Salinan Putusan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Eksekusi Antasari Terhalang Salinan Putusan
JAKARTA - Kejaksaan tak bisa memastikan, kapan bisa mengeksekusi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Hambatannya, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Hamzah Tadja, karena sampai Jumat (19/11) ini, pihaknya tak kunjung menerima salinan putusan dari MA.
"Belum. Malah, tadi saya sudah perintahkan Dirtut (Direktur Penuntutan pada JAM Pidum) untuk berkoordinasi dengan MA, supaya putusan itu bisa dieksekusi," kata Hamzah, ketika ditemui selepas Jumatan.
Baca Juga:
Tak kunjung terbitnya salinan putusan itu, lanjut Hamzah, jelas telah merugikan Antasari selaku terpidana. Ini juga menyalahi azas penanganan perkara yang cepat dan berbiaya murah. "Kasihan juga itu. Malah terpidana dirugikan, karena seharusnya dia sudah ditangani LP, ini (malah) masih ditahan," tambahnya.
Lalu, jika salinan putusan sudah di tangan, apakah kejaksaan akan langsung mengeksekusi Antasari? "Saya sudah bilang, pelajari dulu putusannya," jawab Hamzah Tadja pula.
JAKARTA - Kejaksaan tak bisa memastikan, kapan bisa mengeksekusi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja & Lemhannas Berkolaborasi, Tingkatkan Wawasan Kebangsaan para Pimpinan
- Kali Ciliwung Meluap, Empat RT di Kampung Melayu Terendam Banjir
- AQUA & NU Berkolaborasi Mendorong Pendidikan dan Strategi Dakwah Al-Quran
- Direktur Operasional Jasa Raharja Hadiri Doa Bersama Lintas Agama HUT ke-78 Bhayangkara
- Buzzohero Raih Silver Agency of The Year Dari TikTok Awards
- Polda Jabar: Penetapan Tersangka & Penangkapan Pegi Setiawan Sesuai Prosedur