Eksekusi Antasari Terhalang Salinan Putusan
Jumat, 19 November 2010 – 15:35 WIB
Jika putusan itu jelas menunjuk LP yang ditempati untuk eksekusi, tambah Hamzah, maka kejaksaan tak bisa ikut campur. Pihaknya hanya melakukan eksekusi sesuai isi putusan tertanggal 21 September itu. "Soal nanti keluarganya mau pindahkan (Antasari), itu urusannya antara LP dengan LP," jelasnya.
Untuk diketahui, sejak ditahan, Antasari menempati sebuah sel di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak keluarga Antasari sudah mengajukan pemindahan dari Rutan Polda Metro ke Lapas Tanggerang, dengan alasan jaraknya lebih dekat dengan rumah di Komplek Bumi Serpong Damai. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan tak bisa memastikan, kapan bisa mengeksekusi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK