Eksekusi Antasari Terhalang Salinan Putusan
Jumat, 19 November 2010 – 15:35 WIB
![Eksekusi Antasari Terhalang Salinan Putusan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Eksekusi Antasari Terhalang Salinan Putusan
Jika putusan itu jelas menunjuk LP yang ditempati untuk eksekusi, tambah Hamzah, maka kejaksaan tak bisa ikut campur. Pihaknya hanya melakukan eksekusi sesuai isi putusan tertanggal 21 September itu. "Soal nanti keluarganya mau pindahkan (Antasari), itu urusannya antara LP dengan LP," jelasnya.
Untuk diketahui, sejak ditahan, Antasari menempati sebuah sel di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak keluarga Antasari sudah mengajukan pemindahan dari Rutan Polda Metro ke Lapas Tanggerang, dengan alasan jaraknya lebih dekat dengan rumah di Komplek Bumi Serpong Damai. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan tak bisa memastikan, kapan bisa mengeksekusi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspadai Dampak Larangan Rasa Vape, 2 Risiko Ini Meningkat
- Sempat Dilepas Setelah OTT, Pejabat Ini Akhirnya Ditahan KPK
- Oknum PNS hingga Aparat Penegak Hukum Doyan Judi Online, Satgas Harus Tegas!
- Tangan Dingin Basuki Menjamin Kesuksesan Agustusan Perdana di IKN
- Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Banten akan Mengadu ke Presiden Jokowi
- 2 Jenazah Korban Bentrok di Nduga Diterbangkan ke Kampung Halaman