Eksekusi Antasari Terhalang Salinan Putusan

Eksekusi Antasari Terhalang Salinan Putusan
Eksekusi Antasari Terhalang Salinan Putusan
Jika putusan itu jelas menunjuk LP yang ditempati untuk eksekusi, tambah Hamzah, maka kejaksaan tak bisa ikut campur. Pihaknya hanya melakukan eksekusi sesuai isi putusan tertanggal 21 September itu. "Soal nanti keluarganya mau pindahkan (Antasari), itu urusannya antara LP dengan LP," jelasnya.

Untuk diketahui, sejak ditahan, Antasari menempati sebuah sel di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak keluarga Antasari sudah mengajukan pemindahan dari Rutan Polda Metro ke Lapas Tanggerang, dengan alasan jaraknya lebih dekat dengan rumah di Komplek Bumi Serpong Damai. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan tak bisa memastikan, kapan bisa mengeksekusi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News