Eksekusi As'ad Gagal Lagi
Kejaksaan Negeri Sengeti Seperti tak Berdaya
Jumat, 04 Desember 2009 – 10:28 WIB
Eksekusi As'ad Gagal Lagi
SENGETI– Upaya Kejaksaan Negeri Sengeti mengeksekusi As’ad Syam, anggota DPR RI dari Partai Demokrat kembali mengalami kegagalan. Terpidana kasus korupsi pembangunan PLTD unit 22 Sungai Bahar itu mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Sengeti, untuk kali kedua yang dijadwalkan Kamis (03/12). Kejaksaan Negeri Sengeti sepertinya tak berdaya mengeksekusi keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut. Bahkan, dengan tidak hadirnya As’ad ini, aparat Kejaksaan Negeri Sengeti hanya mampu melayangkan surat pemanggilan untuk kali ketiga.
Hingga pukul 16.00 WIB Kamis, mantan Bupati Muarojambi tersebut tidak hadir di Kejaksaan Negeri Sengeti. Padahal, Kejari Sengeti telah memanggil As’ad Syam secara patut sebanyak dua kali.
Baca Juga:
"Ekseskusi terhadap As’ad tidak jadi dilaksanakan. Hingga pukul 16.00 WIB, dia tidak datang memenuhi panggilan kita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti, Rusman Widodo.
Baca Juga:
SENGETI– Upaya Kejaksaan Negeri Sengeti mengeksekusi As’ad Syam, anggota DPR RI dari Partai Demokrat kembali mengalami kegagalan.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025